--> Tradisi Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Desa Sungai Besar Kabupaten Lingga | PENGETAHUAN KEPRI

17 August, 2018

Tradisi Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Desa Sungai Besar Kabupaten Lingga

| 17 August, 2018



ABSTRAK
        Tradisi dan budaya melayu pada saat ini masih tetap dijaga dan menjadi tradisi dari dahulu hingga sampai sekarang bahkan sampai di zaman modern ini, tradisi salah satunya yaitu tradisi atau adat perkawinan masyarakat melayu di kabupaten lingga, tadisi adat perkawinan ini lah yang terus berlangsung yang dipakai masyarakat Desa Sungai Besar , Kecamatan Lingga utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
        Tradisi perkwaninan ini dilakuka pada umumnya masyarakat desa sungai besar ini yaitu dari pertama mengenalkan diri ke memertua dan Tahapan Seseorang Sebelum Menikah yaitu Menjodoh, Merisik, Memberitahu atau menyampaikan hajat, Meminang, Berjanji Waktu, Mengantar Balanja, Gadai Cupak, Ajak Mengajak, Beganjal, Betanggas, Gantung – gantung, Menjemput, Berandam, Berinai kecil atau Curi Inai. adat istiadat yang tetap terpelihara di masyarakat yang tinggal di Daik Lingga adalah tata cara perkawina adat melayu. Meskipun sebagai akibat pengaruh terutama ekonomi dan budaya lain serta pemahaman- pemahaman yang masih kurang tetapi tidak terelakkan terhadap perlaksanan adat istiadat perkawinan itu sendiri, akan tetapi prinsip – prinsip kearifan nilai – nilai dan maknanya tetapi terjaga dan terjunjung tinggi.

I. PENDAHULUAN

A. Tradisi Adat Istiadat Perkawinan Melayu Lingga Desa Sungai Besar

          Setiap suku bangsa di dunia mempunyai adat perkawinan yang berbeda – beda. Hal ini sangat dipengarui oleh beberapa factor, antara lain: keadaan geografis, agama, budaya, ekonomi maupun bahasa. Apapun bntuk keragaman upacra perkawinan adat, tetapi pada hakekatnya perkawinan merupakan suatu upacara yang sakral, suci dan religious, karena perkawinan tidak lepas darisuatu kebutuhan biologis manusia dan juga merupakan suatu perintah TUHAN, seperti yang tertera pada surat Q.S Ar-Rum: 21. Desa Sungai Besar Lingga yang selain mendapat julukan “Bunda tanah melayu” juga mendapat gelar “Darul Birri Waddarussalam” yang bermakna suatu tempat yang mendapat kebaikan dan keselamatan. Sebagai daerah yang pernah menjadi pusat kerajaan melayu selama 120 tahun, berarti Desa Sungai Besar Lingga selain sebagai pusat kerajaan melayu juga menjadi pusat pengembang agama islam, pusat kebudayan dan adat istiadat.
Salah satu adat istiadat yang tetap terpelihara di masyarakat yang tinggal di Desa Sungai BesarLingga adalah tata cara perkawina adat melayu. Meskipun sebagai akibat pengaruh terutama ekonomi dan budaya lain serta pemahaman- pemahaman yang masih kurang tetapi tidak terelakkan terhadap perlaksanan adat istiadat perkawinan itu sendiri, akan tetapi prinsip – prinsip kearifan nilai – nilai dan maknanya tetapi terjaga dan terjunjung tinggi.
Tata cara adat perkawinan melayu di Desa Sungai Besar Lingga masih tetap ada sampai saat ini, dimana susunan upacara (prosesi) adat perkawinan masarakat Melayu tersebut memiliki 3 (tiga) tahapan yaitu:
1

- Tahapan seseorang sebelum menikah
- Tahapan akad nikah
- Tahapan sesudah nikah.

       Bangsa melayu awalnya datangnya kesemenanjung tanah melayu hingga sampai kekerajaan lingga-riau, mereka telah bersama membawa kebudayaan unik dan tersendiri yang meliputi keseluruhan cara serta sudut pandang berkehidupan . kebudayaan ini lebih kita kenal dengan istilah “ adat “ yang diartikan sebagai tata cara dan peraturan hidup keseharian, baik itu perindividu maupun di dalam bermasyarakat yang dapat mewujudkan kerukunan, ketentraman dan penuh kedamaian serta keharmonisan di dalam hidup bermasyarakat. Adat juga melingkupi tata cara / ritual yang diamalkan untuk dijalani, pada upacara/ acara perayaan dan di majelis-majelis resmi selagi tidak bertentangan kepada keimanan, ketaqwaan dan agama, baik secara jasmaniah maupun rohaniah.
         Diawali berazam dan bertamaddunnya bangsa Melayu, adatlah yang menjadi tolak ukur utama dalam mengatur masyarakatnya. Walau bagaimana pun adat secara terus menerus mulai di pengarui melalui proses perubahan berlalunya masa, waktu dan tempat, terutama perkembangan agama Islam di negeri ini. Dengan kedatangan Islam, undang- undang adat telah melebur menjadi satu bersama aturan islam dalam menopang jalan nya pemerintahan umat melayu.



II. RUMUSAN MASALAH
A. Tahapan Seseorang Sebelum menikah
1. Apa yang dimaksud dengan Menjodoh ?
2. Apa yang dimaksud dengan Merisik ?
3. Apa yang dimaksud dengan Memberitahu atau menyampaikan hajat ?
4. Apa yang dimaksud dengan Meminang ?
5. Apa yang dimaksud dengan Berjanji waktu ?
6. Apa yang dimaksud dengan Mengantar Belanja ?
7. Apa yang dimaksud dengan Gadai Cupak ?
8. Apa yang dimaksud dengan Ajak Mengajak ?
9. Apa yang dimaksud dengan Beganjal ?
10.Apa yang dimaksud dengan Betangas ?
11.Apa yang dimaksud dengan Gantung-gantung ?
12.Apa yang dimaksud dengan Menjemput ?
13.Apa yang dimaksud dengan Berandam ?
14.Apa yang dimaksud dengan Berinai kecil atau Curi Inai ?

III. TUJUAN PENULISAN
- Mengingat kembali nilai-nilai budaya adat Melayu yang mulai dipengaruhi oleh pergeseran waktu dan modernisasi
- Mempelajari/ mengkaji serta mengetengahkan pokok masalah adat perkawinan tradisi Melayu yang pernah bertamadun di Desa Sungai Besar Bunda Melayu di masa-masa silam yang tidak bertentangan dengan nilai ajaran agama islam
- Menambah wawasan dan panduan budaya daerah bagi generasi penerus yang akan datang
- Mengenal jati diri orang Melayu di negeri Bunda Tanah Melayu.

IV. KEGUNAAN PENULISAN
        Adapun ruang lingkup penulisan adalah untuk merinci tahapan sebagai panduan tentang adat perkawinan tradisi Melayu tempo dulu, khususnya di Desa Sungai Besar Lingga Bunda Tanah Melayu , agar dapat dipahami didalam kehidupan sesuai dengan batasan-batasan dan nilai-nilai adat istiadat serta budaya Melayu , yang selaulu berpegang pada jajaran agama islam ( kitabullah ) dan tidak bertentangan dengan hukum islam.

A. Tahapan Seseorang Sebelum Menikah
1. MenjodohMenjodoh adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang tua ( ibu bapak) guna mencari dan mencocokkan calon suami atau istri untuk pendamping anaknya. Mencari jodoh adalah tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dan oleh sebab itulah pekerjaan ini dilakukan dengan sangat berhati-hati dan sangat rahasia , yang diawali dengan niat dan penglihatan saja. Penglihatan ini tidak hanya dengan mata kasar akan tetapi juga dengan mata hati ( mata bathin ). Umumnya yang menjadi penilaian didalam kegiatan mencari jodoh yaitu agamanya islam, garis keturunannya, ibadahnya, pekerjaannya, tingkah laku perangai dan status. Selain mencari jodoh dilakukan orang tuanya langsung ada juga menunjuk orang lain. Orang yang ditunjuk itu disebut dengan tali barut atau mak comblang. Tujuan dari kegiatan menjodoh ini adalah supaya calon yang dipilih kekal untuk selamanya.

2. Merisik

Merisik atau menyelidiki adalah pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh perempuan yang telah berumur separuh baya ( biasanya 40 tahun keatas ) yang ditugaskan sebagai awal utusan dari pihak laki-laki untuk pergi melihat dari dekat keadaan sesungguhnya si gadis / dara yang akan dipersunting. Biasanya perisik melaksanakan tugasnya dengan cara bertamu , atau ada juga sambil mencari kutu. Terkadang dilakukan dengan bersenda gurau menanyakan dalam bentuk ungkapan yang halus tapi mengarah ke status si gadis. Waktu yang diguna perisik pada umumnya disiang hari atau sore hari menjelang malam, karena pada saat-saat tersebut biasanya si gadis melaksanakan pekerjaan dapur seperti memasak, mencuci piring dan lain-lain. Pada hakekatnya merisik bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih teliti, penuh kearifan dan bijaksana tentang calon yang dirisim atau yang diinginkan.

3. Memberitahu atau menyampaikan hajat
Setelah proses merisik terlaksana dengan baik , biasanya diutuslah keluarga atau orang tua yang dituakan ( beramanah ) sebagai wakil pihak laki-laki untuk memberitahu orang tua si gadis bahwa akan ada utusan pihak laki-laki untuk menyampaikan hajat meminang. Pemberitahuan terlebih dahulu ini, merupakan suatu etika adat melayu, yang berguna agar pihak perempuan dapat memberitahu sanak family atau kerabatnya untuk bersama-sama hadir pada acara tersebut atau dengan kata lain supaya pihak perempuan punya persiapan untuk menerima tamu yang akan datang. Secara umum tujuan untuk memberitahu atau menyampaikan hajat adalah meluahkan apa yang tersirat di hati untuk disampaikan kepada pihak perempuan.

4. Meminang
Sebelum proses meminang dilaksakanan, terlebih dahulu perlu mempersiapkan seperangkat peralatan dan barang-barang yang akan dibawa pada acara prosesi meminang , seperti : tepak sirih. Biasanya waktu pergi meminang ini dilakukan setelah sholat isya’. Pada waktu pergi meminang biasanya hanya beberapa orang saja yang diambil dari keluarga terdekat dan tetangga.
Pada zaman dahulu apabila telah terjadi peminangan maka anak gadis yang dipinang tidak dibenarkan banyak keluar dari rumah ( masa Pingit ). Secara umum tujuan dari meminang yaitu untuk menunjukkan keseriusan dan rasa hormat dari pihak laki-laki.

5. Berjanji waktu
Setelah pinangan diterima maka kedua belah pihak berunding ( bersepakat ) untuk menentukan waktu yang tepat melangsungkan pernikahan. Umumnya waktu yang lazim dipergunakan untuk melaksanakan pernikahan pada bulan : Rabiul awal , rabiul akhir, jumadil awal, jumadil akhir, sakban dan zulhijjah. Dilihat dari maksud dan tujuan berjanji waktu adalah agar kedua belah pihak saling menepati janji , menghargai dan menghormati terhadap kesepakatan yang telah dimufakati.

6. Mengantar belanja
Mengantar belanja merupakan salah satu rangakaian dalam upacara adat perkawinan melayu. Acara ini maksudnya adalah untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dari pihak jejaka untung mempersunting si gadis yang hakekatnya mencerminkan rasa senasib sepenanggungan , seaib semalu , yang berat sama dipikul yang ringan sama dijinjing.
Acara mengantar belanja biasanya terbagi dua, yaitu :
a. Mengantar belanja tidak sama naik
Yang dimaksud mengantar belanja sama naik adalah mengantar uang hangus sebelum acara akad nikah yang biasanya diberikan jauh-jauh hari sebelum dilaksanakan acara pesta perkawinan.
b. Mengantar belanja sama naik
Yang dimaksud mengantar belanja sama naik adalah mengantar uang hangus bersamaan dengan cara akad nikah . kebiasaan ini dilakukan , karena dianggap pihak perempuan mampu untuk menanggulangi biaya dari pesta perkawinan tersebut.

7. Gadai cupak
6
Gadai cupak adalah kegiatan menyerahkan cupak ( sukatan beras ) sebagai pinjaman yang pada saat tertentu akan ditebus kembali. Maksud tersirat dari bergadai cupak adalah untuk menghindari segala macam hal yang tidak diinginkan seperti kekurangan hidangan, barang pecah belah dan lain-lain, sehingga dikhawatirkan akan menganggu kelancaran acara perkawinan , atau dapat juga bermaksud untuk menghindari segala sesuatu yang dapat membuat malu ( aib ) bagi pihak yang melaksanakan pesta perkawinan. Biasanya cupak terbuat dari tembaga atau tempurung.

8. Ajak mengajak
Proses ini biasanya dilakukan untuk meminta pertolongan , sekaligus member kabar baik pada sanak saudara, kaum kerabat maupun tetangga-tetangga terdekat, yang akan diminta datang sebelum acara gantung-gantung dimulai. Maksud mengajak disini yaitu untuk membantu bergotong royong membuat bangsal, tempat berzanji, menyiapkan kayu api dan semua perlengkapan yang dianggap perlu.

9. Beganjal
Beganjal atau gotong royong merupakan tradisi yang lazim dilakukan sebelum acara pesta pernikahan.
Adapun budaya gotong royong tersebut diatas, meliput seperti :
a. Mengambil kayu untuk membangun bangsal dan kayu api.
b. Membuat atau mendirikan bangsal, rak pinggan ( piring ) , tempat maulud / berzanji dan lain-lain yang diperlukan.
c. Pinjam meminjam barang-barang pecah belah, batu giling, lesung, kawah, dlong, kuali dan lain-lain.


10. Betanggas
Betanggas yang dimaksud disini sama seperti halnya mandi uap pada zaman sekarang. Manfaat bertangas adalah untuk mengeluarkan dan menghilangkan bau keringat dibagian tubuh serta untuk mengharumkan dan menyegarkan badan calon mempelai perempuan.

Peralatan dan bahan-bahan yang di pergunakan untuk bertanggas adalah sebagai berikut :
a. Satu buah bangku untuk satu orang duduk calon pengantin perempuan
b. Tepak bara lengkap
c. Setanggi, serai wangi, kayu cendana, gaharu dan barang-barang wangi-wangian yang dianggap perlu
d. Air panas atau air suam kuku
e. Tikar pandan untuk pengalas

11. Gantung-gantung
Acara gantung-menggantung biasanya dilakukan seharian atau beberapa hari sebelum dilaksanakannya akad nikah, terutama dilaksanakan dirumah pihak perempuan. Menggantung adalah prosesi serangkaian acara di mana yang digantung terlebih dahulu tabir yang diawali dengan kenduri atau doa selamat , agar apa yang dilaksanakan mendapat ridha dari Allah SWT.

<script data-ad-client="ca-pub-9076117293753054" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

12. Menjemput
Adapun tata cara menjemput yaitu : setelah sampai di rumah yang akan datang dijemput, si penjempu mengucapkan salam. Setelah dipersilahkan masuk bersalaman, duduk dan berkata hamba, patek atau saya membawa wakil dari si anu, untuk menyampaikan salam takzim bagi yang sebaya umur maupun muda. Dalam hal menjemput tempo dulu , mempunyai dua istilah yaitu : jemputan tak bersonsong. Pada saat menjemput itulah diberitahukan oleh petugas penjemput dan bagi yang tidak berada di rumah saat dijemput tetap akan disonsong kembali. Orang-orang yang dijemput biasanya diantar pulang oleh petugas penjemput.

13. Berandam

Berandam hakekatnya adalah membersihkan lahiriah untuk menuju kebersihan batiniah. Berandam dilakukan oleh tukang andam, sedangkan tukang andam tersebut tidak hanya dari kaum perempuan saja tetapi orang laki-laki pun ada yang menjadi tukang andam untuk mengandam calon penganten laki-laki sebagai wakil mak andam. Orang-orang yang dijuluki tukang andam umumnya yang mempunyai kepandaian / kemahiran yang dipusakai turun temurun.
Walaupun berandam adalah prosesi adat, tetapi pada hakekatnya mempunyai maksud dan tujuan sebagai rasa syukur atas karunia yang telah diberikan oleh Allah SWT. Selain itu bermaksud juga untuk membersihkan diri sebelum akad nikah .
Kegiatan berandam di daik lingga dilakukan dua versi yaitu ada yang melaksanakan sebelumijab Kabul dan ada pula sesudah ijab Kabul. Kedua-duanya mempunyai alas an yang kuat. Untuk berandam sebelum ijab Kabul bertujuan untuk membersihkan diri sebelum nikah karena nikah merupakan prosesi yang sangat sakral dalam prosesi adat perkawinan melayu. Sedangkan berandam sesudah ijab Kabul bertujuan untuk menghias diri sebelum acara bersanding, karena bersanding merupakan pengukuhan dan pemberitahuan kepada seluruh khalayak bahwa kedua pengantin sudah sah menjadi pasangan suami isteri.

14. Berinai kecil atau curi inai
Berinai kecil maksudnya adalah menginai calaon pengantin laki-laki dan perempuan sebelum waktu untuk diinaikan. Sedangkan waktu berinai yang sebenarnya adalah setelah acara tepuk tepung tawar dilaksanakan.
Maksud berinai kecil adalah sebagai pertanda bahwa calon pengantin telah siap memasuki gerbang pernikahan dank arena itulah yang diinai hanya pada ujung jari-jemari saja dan tidak sampai pada telapak tangan dan telapak kaki. Pada acara berinai kecil tetap
disertai tepak sirih.


A. Kesimpulan

Nikah dan kawin bagi orang melayu dianggap sangat sakral, religious dan suci. Oleh karena itu tata cara adat perkawinan melayu yang sangat erat mengandung kearifan, nilai-nilai , makna dan harapan perlu betul-betul dipelajari dan dipahami agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari adat istiadat itu sendiri, terlebih lagi jangan sampai bertentangan dengan syariat islam. Tanggung jawab melestarikan adat melayu adalah menjadi tanggung jawab kita semua rumpun melayu. Terlebih lagi bagi insan yang dilahirkan dari bunda tanah melayu .
Hakekatnya , adat bukan saja menjadi acuan tamadun bangsa melayu sejak dari dahulu hingga sekarang menjadi suatu keseimbangan yang selaras pada jati diri orang melayu, apabila seseorang menganut agama islam, ia disebut juga masuk melayu, karena melayu sudah diidentikkan dengan islam.


B. Saran
Mudah – mudahan dengan adanya makalah ini kedepannya kita sama-sama dapat melestarikan Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu khususnya di Kabupaten Lingga. Agar Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu ini tidak punah di makan oleh perkembangan zaman.




DAFTAR PUSTAKA

Tata Cara Adat Perkawinan Melayu di Daik Lingga, UNRI PRESS, Masa Depan Buku Riau, 2009SS

Adat perkawinan Melayu Lingga http:// http://lam-linggakab.org/page/2/ Memangku Adat Menjunjung Marwah 




 Jika Bermanfaat Silahkan berbagi kebahagiaan dengan Subribe channel Dibawah gratis 
clik Subcribe






Related Posts

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah berkunjung di pengetahuan kepri, silah kan beri komentar dan saran yag positif.